Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba melalui Subdit II dan III Polda Bengkulu memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram senilai Rp1 miliar yang disita dari tersangka J-H (30) dan A-S (36) yang merupakan residivis kasus yang sama.
Untuk barang bukti dari tersangka JH yang ditangkap di jalan Merapi Raya Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu pada 4 Mei 2025 dengan barang bukti sabu seberat 55,09 gram dan tersangka AS yang ditangkap di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu pada 5 Mei 2025 dengan barang bukti yaitu 57,67 gram jenis sabu.
"Barang ini didapat pelaku dari daftar pencarian orang ( DPO) yang terakhir lokasinya ada di Bandung, pemusnahan ini kita gelar disaksikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tampubolon di Mapolda Bengkulu, Kamis.
Sementara itu, Kepala Urusan Pensat Bidang Humas Polda Bengkulu, Iptu Desti Sukarlia Sari, menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol komitmen kuat aparat kepolisian dalam memerangi narkotika.
Dengan adanya keterlibatan lintas lembaga seperti Kejaksaan dan BPOM penting untuk memastikan transparansi dan legalitas proses pemusnahan.
"Semua proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai prosedur," ujar dia.
Untuk itu, tersangka HH dan AS dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, Polda Bengkulu menangkap kurir paket yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba pada 2018 yaitu JH (30) karena menyimpan sabu sehingga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Saat dilakukan penangkapan terhadap korban pada Minggu (4/5/2025) di Kelurahan Panorama sekitar pukul 16.20 WIB tim Ditresnarkoba Polda metro menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka JH tengah berupaya membuang sabu yang merupakan pesanan dan saat di tangkap, pihaknya menemukan lima paket kecil sabu beserta satu paket besar lainnya sebagai barang bukti.