Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding ke JPU Kejari Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit III Tipikor Aipda Rico Andricha di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan mantan Kades Air Kati tersebut ialah FR (41) yang diduga telah melakukan penyimpangan APBDes tahun anggaran 2023 dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
"Hari ini tadi berkas pemeriksaan dan tersangka serta sejumlah barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," kata dia.
Dia menjelaskan, dengan telah dilimpahkannya berkas hasil pemeriksaan dan tersangka ini ke JPU Kejari Rejang Lebong maka selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dalam kasus yang menjerat mantan Kades Air Kati tersebut, kata dia, kerugian negara yang timbul berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp500.328.200, yang berasal dari empat kegiatan fisik yang dijalankan.
"Mantan Kades Air Kati ini dalam pelaksanaan kegiatan tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan. Kemudian dalam mengelola keuangan, Mantan Kades tidak melibatkan Kaur Keuangan sehingga dia sendiri yang mengelola keuangan desa," terangnya.
Sebelumnya Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada tahun anggaran 2023 mendapatkan kucuran dana dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total Rp1,36 miliar, dengan rincian DD sebesar Rp806,9 juta, ADD sebesar Rp455,2 juta dan BKK sebesar Rp100 juta.
Dalam pengelolaan APBDes Air Kati, FR selaku Kades saat itu sebagai pemegang kekuasaan, pengelolaan keuangan desa telah melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan aturan serta menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara lebih dari Rp500 juta.