Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu dan satu orang lagi yang merupakan pemakai.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Selasa, mengatakan pengedar yang tertangkap tersebut berinisial RA, dan dari tangan pelaku diamankan satu paket kecil sabu.
"Penangkapan RA dengan barang bukti datu paket sabu merupakan pengembangan dari RD yang kita amankan lebih dulu. Dari tangan RD kita juga amankan satu paket," kata dia.
Rantai peredaran narkoba tersebut tidak hanya sampai pada RA dan RD saja. Satu orang lagi yang berinisial SH merupakan salah satu pelaku yang terkait dengan peredaran narkoba ke RA dan RD. SH ini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kita sedang kejar dia, SH merupakan bandar di atas RA, kita akan terus ungkap jaringan peredaran narkoba ini," kata dia lagi.
Pasal yang disangkakan, lanjut Ardian, yakni Pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya tersangka, menurut Kapolres, mereka diancam hukuman kurungan selama lima tahun penjara. Sementara itu, bagi masyarakat diminta agar tidak mendekati apalagi terlibat penggunaan narkoba apalagi menjadi pengedar.
Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggal mereka sehingga dugaan penyalahgunaan barang terlarang tersebut dapat dideteksi secara dini.
"Masyarakat berperan penting memberikan informasi kepada kami, jangan sampai keluarga kita rusak akibat narkoba dan hal itu berawal dari kita semua bersikap acuh terhadap peredaran narkoba," ujarnya. ***2***
Polisi Bengkulu Bekuk Pengedar Sabu
Selasa, 24 Januari 2017 21:36 WIB 1342