Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengungkap ada dua aparatur sipil negara (ASN) perempuan menggugat cerai pasangannya karena sering ribut atau tidak ada cocok lagi.
"Alasannya karena sering terjadi keributan sehingga pasangan ini tidak bisa lagi dan tidak cocok. Kalau masalah ekonomi keduanya pegawai," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Sabtu.
BKPSDM Kabupaten Mukomuko dalam tahun ini menerima dua pengajuan permohonan perceraian dari dua orang aparatur sipil negara perempuan di lingkungan pemerintah daerah ini.
Jumlah ASN yang mengajukan permohonan perceraian kepada BKPSDM Kabupaten Mukomuko pada 2025 ini berkurang dibandingkan tahun 2024 sebanyak 10 pengajuan.
Niko mengatakan, setelah instansinya menerima pengajuan permohonan perceraian dari ASN ini, proses selanjutnya pembinaan terhadap ASN ini supaya mereka bersatu lagi atau tidak jadi cerai.
Apabila dengan cara pembinaan tidak berhasil menyatukan keduanya, baru proses menyampaikan hasil pemeriksaan ke sekda untuk mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan proses selanjutnya di Pengadilan Agama.
Selama ini, instansinya hanya memegang rekap pengajuan permohonan perceraian, setelah itu selesai atau tidak instansinya tidak tahu lagi karena proses di Pengadilan Agama Mukomuko.
"Kita cuma memberikan rekomendasi saja, setelah itu mereka melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama," ujarnya lagi.
Berdasarkan data yang ada di BKPSDM Kabupaten Mukomuko, pada 2022 sebanyak 12 ASN yang mengajukan permohonan perceraian, lalu tahun 2023 jumlahnya berkurang menjadi tujuh orang.
Kemudian, pada 2024 sebanyak 10 ASN yang mengajukan permohonan perceraian, meningkat dibandingkan pada 2023 sebanyak tujuh ASN.
Dari sekian banyak ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat yang mengajukan permohonan perceraian, yang paling banyak ASN perempuan