Mukomuko (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan teguran tertulis kepada pemilik salah satu usaha hiburan karaoke di Kecamatan Penarik, karena menjual minuman keras atau miras beralkohol tinggi tanpa izin.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu, mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan warga terkait usaha karaoke di Kecamatan Penarik yang mengganggu kenyamanan warga, instansinya melakukan pengecekan semuanya termasuk surat izin usaha.
"Termasuk kami juga menemukan minuman beralkohol dijual bebas di tempat karaoke tersebut, dan tadi malam kita keluarkan surat teguran ke pengusahanya," katanya.
Bupati Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima laporan dari warga terkait aktivitas usaha karaoke di wilayah Kecamatan Penarik yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Dari laporan warga kepada bupati tersebut, kemudian Dinas Satpol PP melakukan rapat bersama dengan seluruh personel tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan di tempat usaha karaoke di wilayah tersebut.
Jodi mengatakan, dari hasil pemeriksaan semuanya ternyata tempat usaha karaoke tersebut sudah memiliki izin karaoke dari pemerintah daerah.
Kemudian, pihaknya juga menemukan minuman berlakohol yang dijual bebas tanpa mengantongi izin di tempat usaha karaoke tersebut sehingga instansinya memberikan surat teguran kepada pemilik usaha itu.
"Kami minta mereka mengurus izin atau diberhentikan penjualan minuman keras tersebut," ujarnya.
Mengenai laporan dari warga terkait tempat usaha karaoke di Kecamatan Lubuk Pinang yang diduga mengganggu kenyamanan warga, ia mengatakan, pemilik usaha karaoke itu baru mengurus izin.
Laporan dari warga Kecamatan Lubuk Pinang itu, kata dia, sebelum pemilik usaha karaoke di wilayah itu mengurus izin karaoke.
Dia mengatakan, silahkan saja mereka membuka tempat usaha hiburan karaoke tetapi jangan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.