Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan permintaan data atau dokumen pribadi milik masyarakat melalui media sosial dan hal tersebut termasuk penipuan.
Untuk itu masyarakat diminta agar dapat lebih waspada terhadap modus penipuan melalui media sosial, telepon, ataupun pesan singkat yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu.
"Jika ada yang meminta data pribadi mengatasnamakan Disdukcapil silahkan lapor dan datang ke Disdukcapil untuk melakukan konfirmasi," kata Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Minggu.
Pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait oknum tertentu yang menawarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan meminta verifikasi data pribadi ataupun hal lainnya.
Sebab, lanjut dia, aktivasi IKD tidak pernah membutuhkan verifikasi melalui telepon atau WhatsApp (WA) dan aktivasi resmi hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, salah satunya di Kota Bengkulu.
"Masyarakat diimbau untuk mengabaikan panggilan atau pesan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil Kota Bengkulu," terangnya.
Sementara itu Pemkot Bengkulu menegaskan pelayanan administrasi penduduk (adminduk) pada hari Sabtu dan Minggu khusus melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik usia 16 hingga 17 tahun gratis.
"Kita kan ada pengumuman terkait pelayanan pada Sabtu dan Minggu. Untuk pelayanan ini gratis tanpa pungutan biaya apapun," sebut dia.
Dengan dibukanya pelayanan adminduk khusus untuk perekaman KTP elektronik bagi remaja usia 16 dan 17 tahun pada Sabtu dan Minggu guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu memaksimalkan pelayanan adminduk bagi warga Kota Bengkulu, kata dia, sebab setelah Program M to M (Mesin ke Mesin) telah diberhentikan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Dukcapil RI sehingga aksi jemput bola atau pelayanan perekaman di sekolah sekolah tidak dapat dilakukan kembali.
Widodo mengatakan untuk pelayanan pada hari libur kerja tersebut diterapkan pada Minggu ini dengan jam pelayanan yaitu 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.