Bengkulu (Antara) - Petugas Imigrasi Provinsi Bengkulu mendeportasi tiga tenaga kerja asing asal negara Tiongkok, ketiganya bekerja di perusahaan batu bara PT Mingan Mining yang beroperasi di Kabuapten Bengkulu Utara.
Pelaksana harian Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Herianto, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, tiga WNA asal Tiongkok tersebut atas nama Lin Youle, Weng Renhua, dan Lin Weibin.
"Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal dan dua orang diduga menyalahgunakan izin tinggal" kata dia.
Dua dari orang tersebut yakni Lin Youle dan Weng Renhua, keduanya diduga melanggar pasal 71 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan WNA bernama Lin Weibin, masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan tetapi dia berada di areal pertambangan PT Mingan Mining. Lin diduga melanggar pasal 122 Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Ketiganya dideportasi menggunakan penerbangan maskapai Citilink pada pukul 14.00 WIB dari Bengkulu ke Jakarta, selanjutnya diterbangkan ke Tiongkok.
Dua orang lagi yang ikut diterbangkan ke ke Jakarta yakni Zheng Guoqiang sebab harus mengurus izin tinggal di Bengkulu dan satu lagi WNA asal Sierra Leone karena negara itu belum memiliki kedutaan di Indonesia.
"Sampai sekarang Sierra Leone tidak punya konsul di sini, bagaimana kita mau menghubungi negaranya, jadi kami alihkan penempatannya ke rumah detensi Jakarta," kata dia lagi.
Kelima WNA tersebut tertangkap saat operasi pengawasan orang asing yang digelar serentak di Indonesia pada 16-20 Januari 2017.***2***
Imigrasi Bengkulu Deportasi WN Tiongkok
Kamis, 26 Januari 2017 16:33 WIB 2233