Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah sejak Januari hingga awal Mei 2025 mencapai Rp600 juta.
"PAD sampah saat ini kurang lebih sudah hampir Rp500 hingga Rp600 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Senin.
Ia menyebut capaian realisasi tersebut setelah salah satu minimarket di wilayah tersebut (Indomaret) melunasi biaya retribusi sampah yang telah menunggak selama 1,5 tahun dengan total nilai Rp60 juta lebih.
Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau warga waspada modus penipuan
Pelunasan tersebut dilakukan setelah DLH Kota Bengkulu memberikan peringatan ke manajemen Indomaret agar segera melunasi biaya retribusi sampah.
"Dan kami sudah memperingati dan tidak kami angkut lagi sampahnya. Akan tetapi ketika tidak kita angkut maka menjadi permasalahan baru lagi yaitu menumpuknya sampah di depan pertokoan," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa obyek yang mengalami penunggakan.
Sebab, berdasarkan aturan, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
Baca juga: Pemkot Bengkulu anggarkan Rp7 miliar untuk bangun jalan
Lanjut Riduan, untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan serta untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Diketahui, Pemkot Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar untuk perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul dengan perkiraan luas lahan yaitu tiga hektare dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025.
Perluasan lahan tersebut guna memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill atau metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.