Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan kerugian negara dalam pengusutan dugaan korupsi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah itu pada tahun anggaran 2021-2022 lalu mencapai mencapai Rp500 juta.
"Tim penyidik Kajari Rejang Lebong telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembayaran honorarium TKS (tenaga kerja sukarela) pada Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021-2022 yakni JM umur 52 tahun," kata Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Senin petang.
Dia menjelaskan, tersangka JM merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium TKS pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp500 juta.
"Sebelumnya tersangka JM ini kami periksa sebagai saksi, namun dalam pemeriksaan penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka," tegas dia.
Adapun modus yang dilakukan tersangka ini, kata dia, ialah dengan melakukan pemotongan honorarium para pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) setiap bulannya selama dua tahun. Jumlah potongan yang dikenakan kepada 100-an pegawai TKS setiap bulannya tidak sama atau bervariasi.
Selain melakukan pemotongan honor, tersangka JM juga tidak membayarkan honorarium petugas Satpol PP yang berstatus TKS atau pegawai honor tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Hironimus Tafonao menjelaskan, pada pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong itu pihaknya telah memeriksa setidaknya 124 orang saksi termasuk para TKS yang gaji dipotong oleh tersangka JM.
"Pemotongan yang dilakukan JM ini yaitu pembayaran gaji TKS tidak sesuai dengan yang diajukan ke Dinas Satpol PP Rejang Lebong atau tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang sebenarnya," kata Hironimus.
Menurut dia, untuk aliran dana dari hasil pemotongan yang dilakukan tersangka ini kepada penyidik JM menyatakan digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain di dinas Dinas Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran dananya, termasuk juga untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.