Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mempersiapkan pelatihan operator sekolah tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sederajat menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Pelatihan tersebut dilaksanakan guna melatih operator sekolah tingkat SMP di Kota Bengkulu agar siap membantu dan mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran siswa baru.
Baca juga: Pemkot Bengkulu layani vasektomi gratis untuk masyarakat
"Dalam waktu dekat kita melaksanakan pelatihan bagi operator sekolah menjelang pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Ilham Putra di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa pelatihan tersebut dilakukan untuk membekali para operator sekolah terkait dengan pemahaman teknis mengenai sistem pendaftaran daring yang digunakan dalam proses penerimaan siswa baru.
Dengan adanya pelatihan tersebut, sekolah dapat membantu orang tua yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran.
Baca juga: Pendapatan dari sampah di Bengkulu capai 600 juta
Untuk itu, para orang tua nantinya cukup membawa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang asli, dan nantinya proses pendaftaran bisa dibantu langsung oleh operator sekolah.
Sementara itu, pada pelaksanaan SPMB SMP untuk jalur prestasi mengalami peningkatan hingga 35 persen yang sebelumnya 30 persen
Pada sistem SPMB 2025, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) terdapat tiga jalur yang terdiri atas jalur afirmasi 25 persen yang sebelumnya 15 persen, jalur mutasi lima persen yang sebelumnya 15 persen dan jalur domisili yang mencapai 70 persen.
Kemudian, tingkat SMP terdapat empat jalur, yaitu zonasi atau domisili 40 persen yang sebelumnya 50 persen, jalur afirmasi 20 persen yang sebelumnya 15 persen, jalur prestasi 35 persen yang sebelumnya 30 persen, dan jalur pindah orang tua atau mutasi lima persen.
Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau warga waspada modus penipuan
Sebelumnya, Dinas Dikbud Kota Bengkulu membahas petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan sistem pemerintahan murid baru tingkat SD serta SMP, dan ditargetkan selesai pada Mei 2025.
Untuk pembahasan Juknis tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan (SK) dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait penerimaan siswa tahun ajaran baru.
Sebab, pelaksanaan SPMB dilaksanakan pada Juni 2025 dan dimulai dengan sistem domisili atau lingkungan yang sebelumnya zonasi.