Kendari (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lanny Jaya Kompol Nursalam Saka menyebut oknum polisi Bripda LO, yang menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Lanny Jaya Nursalam Saka saat dihubungi di Kendari, Selasa, membenarkan Bripda LO berasal dari wilayah Bumi Anoa. Akan tetapi, dirinya belum mengetahui spesifik asal wilayah kabupaten/kota Bripda LO itu di Sulawesi Tenggara.
"Iya betul Bripda LO (asal Sultra). Dia itu kan pakai La Ode toh, pakai gelar La Ode, Saya tidak bisa pastikan itu Muna kah, Buton kah," kata Nursalam Saka.
Baca juga: Kontak tembak di Kurima tewaskan anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya
Dia menyebutkan bahwa saat ini kasus penanganan terhadap Bripda LO itu telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
"Yang bersangkutan kan dengan orang tuanya sudah di Polda, sudah ditangani di Polda, di Reskrimum," ujarnya.
Nursalam Saka juga mengungkapkan bahwa Bribda LO bertugas sebagai bawahannya di Polres Lanny Jaya kurang lebih baru 5 bulan, usai menyelesaikan pendidikan bintaranya.
"Bintara remaja yang baru tamat," ungkap Nursalam Saka.
Diketahui, Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap kasus penjualan amunisi ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda LO yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: Komnas HAM kecam aksi KKB tembak tim pencarian Iptu Tomi Marbun
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani mengatakan Bripda LO diamankan setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," katanya.
Menurut dia, Bripda LO menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Papua pada Sabtu (17/5) setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.
"Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini," ujarnya.
Faizal menjelaskan warga sipil berinisial PW yang terlibat, kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Bripda LO ditahan di Markas Polda Papua.
Baca juga: Konflik Papua tak kunjung reda, Mafirion sebut dialog seperti era Gus Dur bisa jadi solusi
"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin Yang Sah," katanya.
Sementara itu, Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua," katanya.
Yusuf juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Ia mengatakan penindakan tegas terhadap peredaran amunisi ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.
"Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata," ujarnya.