Kota Bengkulu (ANTARA) - Dua warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masing-masing berinisial SP (56) dan AP (33), ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 334 liter.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda saat kedua tersangka tengah memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken. Dari hasil penyelidikan, keduanya menggunakan modus antre berulang kali dengan kendaraan berbeda dan memanfaatkan lebih dari satu barcode.
“Para tersangka kami amankan saat sedang beroperasi. Modusnya adalah mengantri menggunakan beberapa barcode, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken untuk ditimbun,” ujar Panit I Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Asef Syah Mulyana, Selasa (21/5).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyebutkan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Barang bukti berupa ratusan liter Pertalite dan sejumlah jeriken telah diamankan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Bengkulu dalam memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta negara.
Sementara itu, Polda Bengkulu juga menangkap tersangka kasus premanisme yang memiliki senjata api (senpi) rakitan, yaitu IW (37), warga Kota Bengkulu. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Baik, dapat disampaikan bahwa dalam Operasi Pekat Nala 2025 yang digelar pada 1–15 Mei 2025, memang ada satu tersangka yang diamankan karena memiliki senpi rakitan," kata dia.
Ia menyampaikan tersangka IW ditangkap karena memiliki satu unit senpi ilegal dan 10 butir peluru kaliber 6,5 milimeter (mm). Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Bengkulu dalam rangka Operasi Pekat Nala yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Dalam operasi ini terdapat 56 target orang dan 56 target benda. Tersangka ini termasuk dalam target yang didalami oleh pihak Jatanras Polda Bengkulu,” ungkapnya.