Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberhentikan sementara dua oknum kepala desa di daerah ini yang dilaporkan selingkuh serta berbagai permasalahan lainnya.
Dua kepala desa di Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan sementara tersebut, yakni Kades Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai dan Kades Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya.
"Hasil laporan yang dikumpulkan kemarin dari warga dan camat, setelah itu dirapatkan dengan sekda dan asisten, berkas kades itu dilimpahkan ke Inspektorat. Untuk proses lebih lanjut kades diberhentikan sementara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko Ujang Selamat di Mukomuko, Rabu.
Warga dari Desa Padang Gading dan Bandar Jaya sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa guna menuntut kepala desanya mundur dari jabatannya karena diduga selingkuh dan melakukan kesalahan lainnya.
Permasalahan yang menimpa dua kepala desa tersebut sebelumnya sudah diselesaikan secara bertahap di tingkat kecamatan melalui proses mediasi antara kepala desa dan warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Camat dan BPD telah memanggil dua orang kades tersebut untuk meminta klarifikasinya terkait laporan warga mengenai kades yang diduga selingkuh dan melakukan beberapa kesalahan lainnya.
Karena permasalahan kades yang dilaporkan oleh warganya sendiri tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, sehingga masalah itu diserahkan pemerintah kabupaten.
Setelah dua kepala desa ini diberhentikan sementara, selanjutnya sekretaris desa yang diangkat menjadi pelaksana tugas kepala desa agar roda pemerintahan di dua desa tersebut tetap berjalan.
Dia menjelaskan, dua kades ini selain dilaporkan karena selingkuh ada juga tuntutan lainnya, tetapi yang utama soal selingkuh.
Kalau nanti hasil investigasi Inspektorat daerah ternyata dua kades ini tidak bersalah dan perlu diangkat lagi, maka kades ini diangkat lagi sesuai aturan yang berlaku.