Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama Kepolisian Resor melakukan monitoring di beberapa kios untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan dan petunjuk teknis pelaksanaan.
Subkoordinator Saprodi, Alsintan dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah di Mukomuko, Kamis, mengatakan, tujuan monitoring bersama unit intel untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk subsidi pada 2025 sesuai aturan dan petunjuk teknis yang ada di Kementerian Pertanian.
"Hasil kami bersama unit intel melakukan monitoring ke beberapa kios di wilayah Kabupaten Mukomuko, untuk pelaporan dan segala macam sudah sangat sesuai," katanya.
Dia menyebutkan, ada dua metode pelaporan dalam penyaluran pupuk subsidi, yakni penyaluran pupuk subsidi kepada orang per orang disertai dengan data by name by addres atau nama dan alamat lengkap.
Cara seperti ini, orang atau petani yang langsung datang ke gudang kios pupuk membawa KTP, kemudian foto dan tanda tangan petani langsung.
Kemudian, bisa juga melalui kelompok tani dengan surat kuasa petani menguasakan kepada kelompoknya, jadi pupuk dibagikan sesuai kebutuhan kelompok tani itu sendiri.
Pemberian surat kuasa untuk pengambilan pupuk subsidi melalui kelompok tani ini selain menggunakan surat kuasa, foto ketua kelompok, dan dilampirkan KTP.
Dia menambahkan, penyaluran pupuk subsidi sesuai prosedur karena pelaporan digitalisasi, dan cara seperti itu mudah-mudahan ke depan Insya Allah tidak ada penyelewengan pupuk subsidi.
Terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi yang dijual oleh kios, dia mengatakan, pihak kios tidak munafik harganya di atas HET tetapi harga tersebut masih dalam batas kewajaran.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyarankan supaya mereka menjual pupuk subsidi sesuai HET dari pemerintah.
Sementara itu, dia menyebutkan, sekitar 20 kios pupuk subsidi yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.