Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Ahmad Kanedi sebagai tersangka kasus korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
"Saya didampingi pak Asintel dan Aspidsus Kejati Bengkulu akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lahan milik Pemkot Bengkulu yang di atasnya ada hak guna lahan Mega Mall dan PTM. Tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Bengkulu periode tahun 2007 sampai 2012," kata Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, sebab hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami baru menetapkan satu orang tersangka, perannya selaku Wali Kota Bengkulu bersama-sama dengan pihak lain dan akan didalami selama proses penyidikan sehingga terjadinya tindak pidana korupsi," ujar dia.
Lanjut Andri, untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar.
Untuk itu, Ahmad Kanedi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undangan-undangan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua bangunan dan tanah yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Bengkulu (PTM) Kota Bengkulu dengan total luas 15.662 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi.
Penyitaan atau penyegelan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat sejumlah aparat TNI berseragam lengkap.
"Kami dari penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap Mega Mall dan PTM," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarno.
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan menerangkan bahwa penyitaan tersebut tidak menghentikan aktivitas dan berjalan semestinya dan tidak mengganggu operasional di dua lokasi tersebut.
"Aktivitas tetap berjalan secara mestinya dan kita berharap ke depan dapat lebih ramai," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bahwa secara teknis penyitaan terhadap dua bangunan tersebut dan statusnya saat ini berada di penyidik.
"Untuk langkah-langkah ke depan hak-hak para pedagang (di Mega Mall dan PTM Bengkulu) tidak terganggu, jadi jangan berfikir setelah disita tidak bisa berdagang. Tetap (aktivitasnya) normal seperti biasanya, nanti kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.