Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman yang berbeda terhadap 10 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022.
"Sepuluh terdakwa terbukti bersalah pada proyek fiktif Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah dan menjatuhkan vonis bervariasi disertai hukuman uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab, pembangunan Puskeswan yang bersumber dari anggaran daerah mengalami total loss atau kerugian penuh, sebab bangunan fisik tidak terlaksana sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp662 juta.
Di sisi lain JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Dewi Kemalasari menyatakan pikir pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menvonis 10 terdakwa dengan hukuman bervariasi, antara lain Direktur CV Bita Konsultan Nana Setiana divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara, dan uang pengganti Rp768 juta lebih subsider 10 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Dannitias Subarja, Wakil Direktur CV Elsafira Jaya, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp662 juta subsider 10 bulan penjara, terdakwa Endang Sumantri, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan vonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti: Rp150 juta dan telah dibayarkan.
Kemudian, mantan Kabid Peternakan Walter Gilbert Tampubolon divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp19 juta yang telah dibayarkan. Lalu, Kabid Penyuluhan Edi Pelita dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp13 juta yang telah dibayarkan.
Terdakwa Mus Mulyanto, PNS Pemkot Bengkulu, dan Konsultan VV Air Kertau Joni Woker, masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan sertan uang pengganti Rp30 juta yang telah dibayarkan.
Selain itu, Konsultan CV Arch Studio Ruben Artanto divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp148 juta yang telah dikembalikan, dant erdakwa Durmika, Wakil Direktur CV Bayu Mandiri, divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp71 juta yang telah dibayarkan.
Terakhir, Konsultan CV Lavender Kurniasi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta uang pengganti Rp620 juta yang telah dibayarkan.