Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari Januari hingga pertengahan Mei 2025 mencapai Rp3,5 miliar.
"Khusus untuk PBB P2 realisasinya sudah mencapai Rp3,5 miliar artinya 10 persen dari target Rp35 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa realisasi penerimaan PBB P2 mengalami peningkatan usai dibagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan diresmikannya aplikasi khusus untuk pembayaran pajak daerah yaitu Pajak Daerah Elektronik Kota (PADEK) pada 18 April 2025.
Sebab, sebelum dibagikan SPPT dan aplikasi PADEK realisasi PBB yaitu Rp700 juta dan pada Mei 2025 telah mencapai Rp3,5 miliar.
"Memang khusus PBB kita baru membagikan SPPTnya pada awal April 2025 setelah peresmian aplikasi PADDEK, sehingga kemungkinan diterima oleh masyarakat pada awal Mei 2025," ujar dia.
Untuk itu, Nurlia mengimbau masyarakat Kota Bengkulu agar segera melakukan pembayaran PBB jika telah menerima SPPT yang dibagikan oleh Ketua RT setempat.
Namun, jika warga belum menerima SPPT tersebut maka dapat mendatangi Kantor Bapenda Kota Bengkulu untuk melakukan pembayaran.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga telah membuka pelayanan untuk pembayaran PBB di sejumlah kantor camat di wilayah tersebut seperti di Kecamatan Selebar, Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Gading Cempaka, dan Kecamatan Teluk Segara.
"Sepertinya tren masyarakat membayar PBB setelah menerima SPPT sehingga melakukan pembayaran," ujar dia.
Sebelumnya, Pemkot meresmikan aplikasi khusus untuk pembayaran pajak daerah yaitu PADEK guna mempermudah masyarakat di wilayah tersebut dalam melakukan pembayaran pajak.
Melalui aplikasi PADEK tersebut masyarakat Kota Bengkulu dapat membayar PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hiburan dan lainnya.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mendistribusikan 105 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2025 kepada perwakilan 100 Rukun Tetangga (RT) di seluruh Kota Bengkulu.
Dengan adanya aplikasi PADEK dapat mempermudah masyarakat Kota Bengkulu dalam melakukan pembayaran pajak daerah dari manapun termasuk rumah.