Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap desa/kelurahan di daerah itu menjadi salah satu syarat pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2025.
"Untuk pencairan dana desa tahap II nanti salah satu persyaratannya ialah pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Penambahan syarat ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, tentang penyaluran dana desa tahap II," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan dalam surat edaran Menteri Keuangan tersebut menegaskan bahwa penyaluran DD tahap II akan dikaitkan dengan upaya pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sejauh ini, berdasarkan laporan dari Disperindagkop UKM Rejang Lebong yang diterima pihaknya, dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah terbentuk 76 KMP, sedangkan 46 desa lainnya masih dalam proses pendirian.
Dia meminta desa-desa yang belum membentuk KMP segera melakukan musyawarah desa khusus bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat, guna menyepakati pembentukan KMP sesuai karakteristik dan potensi lokal masing-masing desa.
Untuk pencairan DD tahap I sebesar 40 persen dari pagu masing-masing diterima desa, kata dia, dari 122 semuanya sudah mengajukan permintaan pencairan, di mana sebagian besar dana sudah ditransfer ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.
Dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 sebesar Rp101,3 miliar. Jumlah ini lebih kecil dari tahun 2024 yang mencapai Rp104 miliar lebih.
"Setelah masing-masing desa di wilayah itu menerima transfer DD tahap I maka sudah bisa digunakan untuk pembayaran BLT, kegiatan pembangunan fisik serta pembiayaan program lainnya yang sudah direncanakan sebelumnya. Setelah ini pada Juni mendatang sudah akan dimulai pengajuan pencairan dana desa tahap II," demikian Suradi Ripai.