Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi melakukan penyitaan dengan memasang plang terhadap aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu di Bengkulu, Jumat.
Pemasangan plang oleh tim penyidik Kejati Bengkulu sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum dugaan kasus korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bengkulu, dari pengelolaan dua pusat perbelanjaan tersebut, yang menyeret nama mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi.
"Ya, kami lakukan penyitaan. Kemarin baru sebatas administrasi, dan sekarang kami lanjutkan dengan pemasangan plang penyitaan di lokasi," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebut bahwa pemasangan plang penyitaan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah sebelumnya hanya dilakukan penyitaan secara administratif.
Meskipun demikian, aktivitas para pedagang di Mega Mall dan PTM tetap berjalan normal, sebab pihaknya hanya melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan aliran uang dan mekanisme retribusi di dua lokasi tersebut yang menjadi sumber adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi sebagai tersangka kasus korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
"Saya didampingi pak Asintel dan Aspidsus Kejati Bengkulu akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lahan milik Pemkot Bengkulu yang di atasnya ada hak guna lahan Mega Mall dan PTM. Tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Wali Kota Bengkulu periode tahun 2007 sampai 2012," kata Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan.
Ia menyebut bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, sebab hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami baru menetapkan satu orang tersangka. Perannya selaku Wali Kota Bengkulu bersama-sama dengan pihak lain–sehingga terjadi tindak pidana korupsi–akan didalami selama proses penyidikan," ujar dia.
Andri menyampaikan jumlah kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit, namun jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini, kemungkinan kerugian mencapai ratusan miliar.
Untuk itu, Ahmad Kanedi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.