Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 140.786 warga daerah itu saat ini sudah memiliki akta kelahiran.
"Sampai dengan Desember 2024 lalu jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong yang wajib memiliki akta kelahiran sebanyak 288.582 jiwa, dari jumlah itu sampai dengan Mei 2025 yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 140.786 jiwa," kata Kepala Disdukcapil Rejang Lebong Rosita saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, kalangan warga yang sudah memiliki akta kelahiran tersebut selain penduduk yang baru lahir juga penduduk dewasa yang belum memilikinya.
Sementara itu untuk penduduk yang belum memiliki akta kelahiran, kata dia, saat ini masih ada sebanyak 147.796 jiwa. Penduduk yang belum memiliki akta kelahiran ini diminta segera mengurusnya.
"Untuk tahun 2025 ini, terhitung Januari hingga bulan Mei sudah ada 1.961 lembar akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil Rejang Lebong," terangnya.
Menurut dia, Disdukcapil Rejang Lebong saat ini masih terus berupaya memaksimalkan pelayanan agar angka kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Rejang Lebong terus meningkat, salah satunya ialah dengan inovasi peningkatan kerja sama dengan mitra seperti Persatuan Bidan Indonesia maupun RSUD Rejang Lebong.
Kerja sama yang dilakukan pihaknya itu sendiri bertujuan agar setiap kelahiran yang berlangsung di bidan, puskesmas ataupun RSUD bisa langsung tercatat dan diproses akta kelahirannya.
Sejauh ini kebiasaan buruk di tengah masyarakat, tambah dia, masih banyak yang baru mengurus akta kelahiran saat membutuhkan saja seperti untuk persyaratan tes masuk instansi, pengurusan haji dan umrah, atau kebutuhan administratif lainnya.
Sedangkan upaya lainnya ialah dengan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat luas dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat, kemudian melakukan sosialisasi melalui media sosial serta media massa.