Mukomuko (ANTARA) - Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ahmad Hidayat Syah, menyampaikan lahan gambut milik masyarakat di Kecamatan Air Manjuto terbakar pada Minggu (25/5) sore.
Kebakaran yang terjadi di lahan seluas 3,5 hektare itu berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan beberapa titik api terpantau di lokasi.
Menurutnya, upaya pemadaman mengalami kendala karena minimnya sumber air di sekitar lokasi. Air yang tersedia hanya berasal dari siring di kebun yang kedalamannya sekitar satu jengkal tangan dan tidak mengalir.
“Kalau kami menggunakan pompa untuk menyedot air, paling lama 10 menit air di siring itu habis,” ujarnya. Pemilik kebun juga sempat berupaya memadamkan api secara mandiri menggunakan mesin steam, tetapi hasilnya tidak maksimal karena lahan gambut cukup dalam dan sulit dijangkau.
Minggu, 25 Mei 2025, Pukul 17.00 WIB
Kebakaran mulai terjadi di area kebun kelapa sawit milik warga yang berada di atas lahan gambut di Kecamatan Air Manjuto. Api mulai muncul sekitar pukul 17.00 WIB dan menyebar ke area seluas 3,5 hektare.
Pukul 22.00 WIB
Kebakaran berlangsung hingga malam hari dengan sejumlah titik api yang masih terlihat. Namun, intensitas api mulai menurun menjelang malam.
Minggu Malam
BPBD Kabupaten Mukomuko menerima laporan dari masyarakat mengenai kebakaran tersebut. Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pengamatan awal.
Senin, 26 Mei 2025
Pemantauan kembali dilakukan oleh petugas BPBD hingga Senin sore. Tidak ditemukan lagi api aktif di lokasi, meski asap masih tercium. Kendala utama yang dihadapi adalah sulitnya sumber air dan akses menuju lokasi.
Kendala di Lapangan
-
Sumber air terbatas dan dangkal.
-
Mesin pompa dan steam yang digunakan tidak mampu menjangkau titik api di dalam lahan gambut.
-
Lokasi kebakaran sulit diakses kendaraan roda empat karena jaraknya sekitar 1 kilometer dari jalan utama.
Penyebab dan Dampak
Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran, namun diduga ada aktivitas pembukaan lahan baru. Kebakaran menyebabkan kabut asap yang menyelimuti wilayah di sekitar lokasi kejadian.
Imbauan dan Tindakan Lanjutan
BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko menimbulkan kebakaran dan pencemaran udara. Selain melanggar Undang-undang Kehutanan, perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Solusi yang Disarankan
BPBD menyarankan adanya penyediaan sumber air tetap di kawasan rawan kebakaran, misalnya dengan menggali sumur menggunakan alat berat, agar kebakaran di lahan gambut dapat segera diatasi di masa mendatang.