Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, yaitu Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB).
Penetapan tersangka terhadap Kurniadi tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu mendalami bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi dari pihak ketiga yang saat ini berada di Jakarta.
"Pada 26 Mei 2025, tim Pidsus Kejati Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Aswas telah menetapkan KB sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, dan saat ini tersangka berada di Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebut saat ini tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang diketuai oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Andri Kurniawan telah berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung. Besok (Selasa, 27/5) akan dibawa ke Kejati Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
PT Tigadi Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti sebagai pengembang yang telah mengembangkan beberapa proyek yang ada di Kota Bengkulu seperti pusat perbelanjaan modern Mega Mall, PTM dan Ruko Pasar Minggu yang ada di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 - 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Kanedi sebagai tersangka kasus korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan menerangkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, sebab hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar.