Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali meminta keterangan dari tujuh pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang masuk dalam tim pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024.
"Mau masukkan anak kerja di Bank Bengkulu, jadi diminta siapkan uang Rp300 juta, kemudian saya serahkan ke Pak Isnan (Sekda nonaktif) uangnya. Kalau uang Rp300 juta itu tidak tahu untuk apa. Untuk uang Rp160 juta sudah saya serahkan ke Anriyanzah (bendahara tim) , uang itu untuk kepentingan pemenangan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu Siswanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa.
Baca juga: JPU KPK kembali periksa enam pejabat tim pemenangan Rohidin di Lebong
Untuk total uang yang dikumpulkan oleh para saksi tim pemenangan di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memenangkan Rohidin Mersyah mencapai Rp1,07 miliar.
Uang sebanyak Rp1,07 miliar tersebut terdiri atas Rp975 juta dari para saksi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) nonjob Isnan Fajri yang juga merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan sekaligus ketua tim pemenangan Rohidin Mersyah di Kabupaten Bengkulu Selatan menyerahkan uang Rp100 juta.
Siswanto menyerahkan Rp160 juta dan memberikan Rp300 juta kepada Isnan Fajri agar anaknya dapat bekerja di Bank Bengkulu, Redhwan Rp50 juta dengan rincian tim pemenangan 30 persen dan uang dari Rohidin Mersyah Rp70 persen dengan target kemenangan 80 persen atau 100 ribu suara.
Baca juga: JPU KPK periksa enam pejabat Pemprov Bengkulu pada sidang Rohidin Mersyah
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Muhammad Redhwan Arif menyerahkan Rp50 juta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi Rp150 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu Supran Rp160 juta.
Kemudian, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu Hendri Donan menyerahkan Rp160 juta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu Syahjudin Burhan Rp160 juta, Kepala Dinas ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arwan Tantawi Rp135 juta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu Siswanto Rp160 juta.
Di sisi lain, JPU KPK Richard Marpaung menerangkan bahwa keterangan saksi dari tim pemenangan Kabupaten Bengkulu Selatan sudah sesuai dengan dakwaan dan permintaan bantuan berupa uang untuk memenangkan Rohidin di wilayah tersebut.
Baca juga: KPK periksa empat kepala OPD tim pemenangan Rohidin di Bengkulu
"Ada juga yang diserahkan ke Sekda (Isnan) karena dia yang ditunjuk sebagai ketua tim. Mereka ya terpaksa dan tertekan, karena perintah dari pimpinan," ujar dia.
Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Pewarta: Anggi MayasariUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026