Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, saat ini terus melakukan penataan ulang terhadap pedagang ilegal yang berjualan di pinggir bangunan Pasar Panorama agar dapat mengurangi kemacetan sekaligus mempercantik pasar.
Untuk saat ini progres penataan kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu telah mencapai 40 persen dan akan terus dilanjutkan hingga lapak para pedagang ilegal di kawasan tersebut agar dapat berjualan di dalam pasar.
"Kalau keseluruhan itu baru 40 persen, karena kita bekerja secara bertahap agar progresnya jelas," kata Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu Jasya Arif di Bengkulu, Kamis.
Setelah dilakukannya penertiban tersebut, kata dia, kemacetan yang terjadi di Pasar Panorama berkurang, sebab jalan yang digunakan untuk kendaraan lalu lintas telah bertambah lima meter.
Untuk saat ini pihaknya telah memberikan surat teguran dan batas waktu pembongkaran agar para pedagang tersebut dapat membongkar sendiri bangunan dan lapak mereka.
Namun, kata dia, jika dalam batas waktu yang ditentukan tersebut para pedagang tidak menertibkan bangunannya, maka Pemkot Bengkulu akan melakukan penertiban dengan menurunkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan pihak terkait lainnya.
"Toleransi waktu sudah kami berikan, tinggal menunggu inisiatif pedagang untuk pindah. Kami harap tidak ada cara-cara yang keras dalam memindahkan pedagang ini," ucapnya.
Untuk itu Pemkot Bengkulu mengimbau dan mengingatkan agar para oknum pedagang ilegal dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah agar semuanya bisa menjadi tertib, indah, dan nyaman.
Sebelumnya Pemkot Bengkulu telah menertibkan puluhan lapak pedagang di Pasar Panorama karena berada di bahu jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkot Bengkulu mengirimkan surat peringatan tertulis maupun tidak tertulis terkait larangan berjualan di trotoar bahkan di tengah jalan.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol-PP)Kota Bengkulu setelah dilakukan imbauan dan pemberitahuan kepada para pedagang yang berjualan di lokasi yang dilarang oleh peraturan daerah (perda) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
