Jambi (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jambi mengingatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermasalah di Lapas Jambi akan dikirim ke Lapas Nusakambangan jika nanti terbukti melanggar kesepakatan bersama tentang larangan penggunaan telepon genggam (HP) dan penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
"Saya tidak main-main dengan kesepakatan ini, bila terbukti maka warga binaan ditindak tegas mengirim mereka ke Nusakambangan karena ini sudah menjadi komitmen kita bersama," kata Kakanwil Ditjenpas Wilayah Jambi Hidayat di Lapas Kelas IIA Jambi saat Peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin.
Sanksi ini akan diberikan kepada warga binaan yang tidak mentaati aturan yang diberlakukan di dalam Lapas sesuai dengan ikrar dan penandatanganan kesepakatan zero narkoba dan penggunaan HP di Lapas.
"Apabila terbukti ada yang berani bermain, jangan berkecil hati bila mendapat sanksi hukuman pemindahan ke Lapas Nusakambangan dan untuk itu, sudah kewajiban dan tugas bersama menjaga situasi tetap kondusif, aman dan terkendali," kata Hidayat.
Sanksi tersebut berlaku untuk seluruh warga binaan dan petugas. Seluruh petugas Lapas diharapkan mentaati kesepakatan tersebut dan petugas jangan merasa tinggi hati, penandatanganan kesepakatan anti penggunaan HP dan narkoba merupakan momentum untuk melakukan perubahan yang lebih baik di lembaga pemasyarakatan.
"Ini rumah kita, sumber penghidupan mari kita rawat bersama-sama. Banyak yang antri ingin kerja di Lapas, kalau masih ada yang bermain berarti anda sendiri yang meminta untuk diberi sanksi," tegasnya.
Penandatanganan ikrar zero (nihil) penggunaan telepon genggam (HP) dan narkoba, merupakan tindak lanjut seruan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dimana tujuannya jelas agar pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjadi lebih baik.