Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah meningkatkan pengawasan penarikan retribusi parkir di daerah itu yang ditargetkan sebesar Rp700 juta.
"Saat ini kita tengah meningkatkan pengawasan penarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh juru parkir, pengawasan ini dilakukan koordinator juru parkir yang kita tunjuk. Hal ini penting untuk mencegah kebocoran sehingga bisa meningkatkan PAD," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong HR Suryadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu.
Dia menjelaskan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari penarikan retribusi parkir yang ditentukan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2025 ini sebesar Rp700 juta, target ini lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp500 juta.
Untuk memenuhi target PAD tersebut, kata dia, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya. Selain melakukan pengawasan penarikan retribusi parkir, juga pengurangan jumlah koordinator juru parkir yang semula berjumlah 80 orang menjadi 30 orang.
"Pengurangan koordinator juru parkir ini dilakukan untuk menata sistem administrasi secara lebih tertib dan efektif sehingga bisa lebih efisien dan transparan," katanya.
Sejauh ini penarikan retribusi parkir yang di Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan pertengahan Mei, menurut Suryadi, sudah terkumpul lebih dari Rp170 juta. Penarikan retribusi parkir ini diperkirakan akan terus meningkat setelah dilakukannya evaluasi oleh pihaknya.
Menurut dia, Dishub Rejang Lebong tidak akan ragu mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) yang diberikan kepada koordinator juru parkir yang kinerjanya tidak memuaskan, akan dilakukan pergantian kepada petugas lainnya yang dianggap bisa memenuhi target.
"Semua koordinator juru pakir ini semuanya sudah terikat kontrak, sehingga mereka harus mengikuti aturan dan konsisten menyetorkan PAD sesuai dengan kesepakatan," kata dia.
Penerimaan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri didapatkan dari pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus. Untuk lokasi parkir tepi jalan umum ialah yang berlokasi di jalan-jalan protokol di Kota Curup seperti dari perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja.
Sementara itu untuk pengelolaan parkir tempat khusus seperti di tempat wisata yang dikelola pemerintah, kemudian di Pasar Bang Mego Curup, pasar pekan atau disebut warga setempat kalangan dan beberapa titik lainnya.
Pewarta: Nur MuhamadEditor : Anom Prihantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026