Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, kembali ditunda karena majelis hakim persidangan tidak lengkap.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa salah satu hakim anggota, yakni Purwanto Abdullah, memiliki kepentingan mendesak di luar kota sehingga harus mengajukan cuti.
"Untuk itu, beliau tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini," kata Hakim Ketua pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dengan demikian, sidang kasus dugaan korupsi importasi gula akan kembali digelar pada Selasa (10/6), dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan 20 orang saksi.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa sebelumnya majelis hakim telah menunggu hakim anggota lainnya, yang tadinya akan menjadi pengganti hakim Purwanto, namun hakim tersebut masih dalam persidangan kasus lainnya dan belum bisa dipastikan waktu selesainya.
Menurut Hakim Ketua, terdapat kemungkinan sidang kasus yang ditangani hakim pengganti tersebut akan selesai pada malam hari, tetapi apabila sidang kasus Tom Lembong tetap dilanjutkan pada malam hari maka tidak akan maksimal.
"Mengingat juga terdakwa Tom Lembong masih dalam kondisi yang mungkin baru pemulihan setelah pengobatan pada hari-hari sebelumnya," tutur Hakim Ketua.
Di sisi lain, Hakim Ketua menuturkan bahwa jumlah hakim tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini juga masih terbatas.
Untuk itu, kata Hakim Ketua, dengan terpaksa majelis hakim kembali menunda persidangan kasus Tom Lembong.
"Daripada menunggu yang belum jelas ataupun belum pasti, dengan terpaksa persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon maaf untuk itu," ungkap Hakim Ketua menambahkan.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi importasi gula juga sudah sempat ditunda karena Tom Lembong sedang sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo mengaku pada Rabu (21/5) malam, mendapatkan kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang sakit.
"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5).
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.