Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah daerah menyiapkan minimal satu tempat pengolahan sampah terpadu untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang ada di daerah ini.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Saili di Mukomuko, Selasa, mengatakan, jenis TPA sampah bermacam-macam, yakni TPA sampah terbuka sifatnya mengumpulkan sampah dan TPA diatur sesuai ketentuan ada juga pemanfaatan dan pengolahan.
"Seharusnya ke depan ada program pemerintah daerah di satu titik menjadi TPA sampah yang melakukan aktivitas pengolahan, jangan lagi sampah dibuang di pinggir dan di tempat terbuka," katanya.
Dia mengatakan hal itu setelah pemerintah daerah mendapat sanksi dari pemerintah pusat berupa pemberhentian TPA sampah karena melakukan pengelolaan open dumping atau pembuangan terbuka.
Komisi III DPRD Mukomuko, kata dia pula, kalau ada program dinas terkait dengan penanganan sampah, lembaganya tetap mendukung.
Kendati demikian, lembaga ini bukan eksekutor dan anggaran dari pemerintah daerah, lembaganya menganggarkan sesuai kebutuhan masing-masing.
Penganggaran sebuah kegiatan, katanya, apa yang diajukan oleh dinas atau instansi, lembaganya tetap mendukung program dinas.
Dengan kondisi TPA sampah tidak diperbolehkan lagi beroperasi oleh pemerintah pusat, tentu pemda punya program untuk mengatasi sampah di daerah ini. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko tentu punya peralatan segala macam.
Selain itu, berkaitan dengan pengajuan anggaran, Dinas Lingkungan Hidup tidak terlepas dari persetujuan bupati dan dukungan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kalau sudah ada pengajuan anggaran untuk membeli sarana dan prasarana untuk pengolahan sampah terpadu, lembaganya mengkaji apakah pengajuan itu kebutuhan.
Dia mengatakan, ke depan Dinas Lingkungan Hidup harus punya program untuk mengatasi sampah supaya daerah ini tidak dianggap membuang sampah di tempat pembuangan sampah liar.