Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang memiliki usaha toko di wilayah tersebut terkait kenaikan tarif Retribusi Sampah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sosialisasi kenaikan tarif retribusi sampah tersebut dilakukan sebab untuk sektor pertokoan yang sebelumnya berkisar Rp25 hingga Rp30 ribu mengalami kenaikan menjadi Rp40 ribu per bulan.

Baca juga: Jalur ekspor Sumsel Selatan bakal lewati Bengkulu, ini strateginya!

"Kami memilih langkah persuasif dalam memberlakukan tarif baru Retribusi Sampah untuk sektor pertokoan menjadi Rp40 ribu per bulan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Rabu

Kenaikan tarif Retribusi Sampah tersebut dilakukan juga untuk meningkatkan pelayanan kebersihan di tengah bertambahnya volume sampah di Kota Bengkulu.

Meskipun demikian, masih ada masyarakat yang membayar dengan tarif yang lama yaitu Rp30 ribu. Untuk itu DLH Kota Bengkulu melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar membayar Retribusi Sampah dengan tarif yang baru.

Baca juga: Pertamina dukung Pelindo tangani alur pelabuhan Bengkulu

Riduan menerangkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi pemutusan layanan pengambilan sampah kepada masyarakat yang tidak membayar guna mengantisipasi adanya penumpukan sampah.

Untuk itu, dirinya berharap seluruh pihak untuk mendukung kebijakan kebaikan tarif Retribusi Sampah tersebut demi kenyamanan bersama.

Sementara itu, untuk realisasi PAD dari retribusi sampah sejak Januari hingga awal Mei 2025 telah mencapai Rp600 juta.

Capaian realisasi tersebut setelah salah satu minimarket di wilayah tersebut melunasi biaya retribusi sampah yang telah menunggak selama 1,5 tahun dengan total nilai Rp60 juta lebih.

Pelunasan tersebut dilakukan setelah DLH Kota Bengkulu memberikan peringatan kepada manajemen Indomaret agar segera melunasi tagihan retribusi sampah.

Baca juga: Pertamina pastikan kecukupan pasokan energi di Bengkulu saat Idul Adha

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa obyek yang mengalami penunggakan.

Sebab, berdasarkan aturan, Retribusi Sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.

Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.

 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026