Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut membuka posko pengaduan untuk tempat melaporkan bagi siapa saja anak-anak yang menjadi korban asusila oleh tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat agar kasusnya bisa terungkap tuntas.
"Iya, kita buka posko pengaduan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Rabu.
Baca juga: Dokter kandungan di Garut ditetapkan tersangka kasus asusila, terancam 12 tahun penjara
Ia menuturkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Garut terus mendalami kasus asusila yang menimpa 10 anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji atau imam masjid di kampungnya.
Selama ini, lanjut dia, hasil pemeriksaan baru ada 10 korban pencabulan, namun kepolisian akan terus mengembangkannya, karena khawatir ada korban lain, sehingga dibuka posko pengaduan untuk memudahkan laporan masyarakat.
Ia menyampaikan, masyarakat yang menjadi korban dan mau lapor dapat menghubungi nomor kontak 0811-1340-4040 atau datang langsung ke posko pengaduan di Markas Polres Garut.
Baca juga: Polisi dalami kasus dokter kandungan Garut diduga lakukan pelecehan terhadap pasien hamil
"Iya silakan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk lapor, dan akan dilindungi hak-haknya, eggak usah takut tersebar," katanya.
Ia menyampaikan pelaku inisial IY (53) telah ditetapkan tersangka karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap 10 bocah laki-laki yang dilakukan di rumah pelaku.
Saat ini, kata dia, tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Viral video dugaan pelecehan dokter kandungan saat USG, polisi bentuk tim khusus
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya yang meiputi wilayah Kabupaten Garut Ato Rinanto mengatakan, kasus tersebut harus diproses hukum sampai tuntas, begitu juga dapat mencari tahu berapa banyak korbannya.
Masyarakat, kata dia, untuk berani lapor dan tidak malu melaporkan tindak asusila tersebut agar pelakunya bisa dihukum berat, dan korbannya bisa menjalani terapi pemulihan trauma.
"Orang tua pun harus berani melapor, demi keutuhan masa depan anak," katanya.