Jambi (ANTARA) - Polres Muaro Jambi menggagalkan upaya pencurian benda antik di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Aksi para pelaku di sekitar Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kata Kapolres Muaro Jambi AKBP. Heri Supriawan di Muaro Jambi, Rabu.
"Ketiga pelaku diamankan oleh unit Reserse Polsek Maro Sabo pada Rabu dinihari, saat melakukan aksi pencarian benda antik," tegas Kapolres.
Ia menyebutkan, inisial tiga orang yang diamankan adalah IS warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan RE serta SU warga Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Kapolres, peristiwa percobaan pencurian itu terjadi pada hari Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan laporan dari pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) tim diterjunkan kelapangan dan langsung menangkap pelaku.
Ketiga pelaku mencari barang-barang peninggalan yang berada diseputaran Candi Gumpung komplek percandian Muarajambi.
Pelaku menggunakan alat metal detektor dan sekop (alat untuk mencari dan menggali) selama melancarkan aksinya.
"Anggota polisi dari Polsek Maro Sebo bersama pihak keamanan candi langsung ke tempat kejadian peristiwa dan menangkap ketiga pelaku. Kini pelaku diamankan di kantor polisi untuk proses penyelidikan" kata Kapolres.