Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan bonus kepada dinas/instansi di daerah itu yang berhasil memenuhi target penarikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD tahun 2025.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025 menargetkan penarikan PAD sebesar Rp93 miliar, target ini lebih besar dari tahun 2024 sebesar Rp76 miliar.
"Untuk Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang berhasil memenuhi target penarikan PAD tahun 2025 ini akan diberikan bonus. Sebaliknya untuk OPD yang gagal memenuhi targetkan akan diberikan sanksi pemotongan TPP," kata dia.
Dia menjelaskan, bonus yang dijanjikan kepada ASN dan OPD yang berhasil memenuhi target PAD tersebut akan diberikan bonus atau reward baik dalam bentuk uang maupun piagam penghargaan.
Untuk memenuhi target PAD tahun 2025, kata dia, dirinya selaku Bupati Rejang Lebong telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 900/035/BPKD/2025 tentang Pencapaian Target PAD dan Ketepatan Penyampaian Laporan OPD.
Dalam surat edaran ini juga menegaskan OPD yang tidak bisa memenuhi terkait dengan PAD akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diterima oleh ASN di tempat OPD terkait.
"SE yang ditujukan kepada seluruh OPD ini ada target-target yang telah disepakati, jika target ini tidak tercapai termasuk juga PAD akan ada sanksinya. Teguran pertama TPP akan dikurangi 10 persen, teguran kedua 20 persen hingga keempat TPP dipotong 40 persen," tegasnya.
Menurut dia, sanksi pemotongan TPP yang akan diterima ASN di OPD yang tidak memenuhi target itu sendiri sebagai bentuk beban serta tanggung jawab mereka mengingat TPP diambil dari APBD.
Dia berharap target penarikan PAD tahun 2025 dalam bentuk pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ditentukan sebesar Rp93 miliar ini nantinya bisa terpenuhi, karena PAD yang dihimpun ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.