Bengkulu (ANTARA) - Keinginan masyarakat menikmati diskon tarif listrik 50 resmi batal. Pemerintah mencoret rencana subsidi listrik dari daftar insentif yang sedianya berlaku pada Juni-Juli 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (2/6). Alasannya? Proses anggaran terlalu lambat dan tidak siap.
“Kalau tujuannya Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.
Sebagai pengganti diskon, pemerintah akan mengalihkan anggaran ke Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini dinilai lebih siap karena data penerima sudah bersih dan terverifikasi lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Gagasan mengenai pemberian insentif listrik sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Rencana insentif ini berbentuk pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen, ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik maksimal 1300 VA.
Skema potongan tersebut direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan mekanisme yang mengacu pada program diskon serupa yang pernah dilaksanakan di awal tahun.
Baca juga: Subsidi listrik batal, diganti BSU pekerja
Baca juga: Jubir Bahlil: Pembatalan diskon listrik bukan dari Kementerian ESDM
Seiring dengan batalnya pemberlakuan diskon listrik, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan lima paket kebijakan insentif dengan anggaran total Rp24,44 triliun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional, di antaranya sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan angkutan laut (50%) dengan anggaran Rp0,94 triliun.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.
3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp10,72 triliun.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN).
Baca juga: PLN permudah cek tagihan listrik lewat Fitur SwaCAM PLN Mobile
Baca juga: UP3 PLN Bengkulu matikan sementara aliran listrik sebagai dampak gempa
Kendaraan masa depan bagian 3