Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary mengatakan bahwa lembaganya menerima banyak keluhan dari masyarakat setempat terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami kenaikan pada 2025.
"Kita banyak menerima keluhan bahwa mereka keberatan membayar pajak dengan kondisi ekonomi sekarang ini," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary saat berkunjung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Minggu.
Pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut sebesar 1,2 persen untuk PKB maupun 12 persen untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk itu Andy Suhary, anggota DPRD Provinsi Bengkulu asal Kabupaten Mukomuko ini berharap perda tersebut direvisi karena melihat kondisi di lapangan sekarang ini.
Dalam kondisi di lapangan sekarang ini, dia mengatakan, khawatir bahwa mau menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi masyarakat justru tidak mau membayar pajak.
"Kita berharap besar terhadap penerimaan pajak menjadi besar setelah adanya kenaikan pajak ini meningkat tetapi justru semakin sedikit pendapatan dari pajak," ujarnya.
Setelah pertemuan dengan warga masyarakat dari daerah pemilihannya masing-masing, ia mengatakan, akan menindaklanjuti dan membahas keluhan dari masyarakat itu di lembaganya.
Sementara itu, warga Kecamatan Kota Mukomuko Andri mengatakan, sejak pajak kendaraan bermotor naik, dia tidak mau lagi membayar pajak mobilnya, termasuk pajak sepeda motor.
Selain dirinya, kata dia, beberapa rekannya yang lain di daerah ini batal membayar pajak kendaraan setelah melihat pajak mobilnya naik dari Rp1,7 juta menjadi Rp2 juta lebih.
"Kawan saya sudah datang ke Kantor Samsat Kabupaten Mukomuko, tetapi batal membayar pajak setelah melihat nilai pajak kendaraan naik hampir 50 persen," ujarnya.