Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melantik pasangan Rifai-Yevri Sudianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2025-2030 di Bengkulu, Rabu.
"Saya Gubernur Bengkulu atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Rifai sebagai Bupati Bengkulu Selatan dengan masa jabatan 2025-2030. Kedua, saudara Yevri Sudianto sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan dengan masa jabatan 2025-2030," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Pelantikan tersebut, kata Helmi Hasan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.32484 tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 Juni.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Helmi Hasan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pemenang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan serta memutuskan pemilihan suara ulang di kabupaten tersebut.
MK menilai Gusnan Mulyadi telah menjabat sebagai bupati untuk dua periode sehingga tidak memenuhi syarat ikut berkontestasi kembali.
Putusan MK itu setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum pun menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. PSU digelar pada Sabtu 19 April 2025.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto dinyatakan sebagai pemenang Pilkada serentak 2024 hasil pemungutan suara ulang.
Gubernur Bengkulu lantik Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Rabu, 11 Juni 2025 10:58 WIB 509

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melantik pasangan Rifai-Yevri Sudianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2025-2030 di Bengkulu, Rabu (11/06/2025) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)