Bengkulu (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menargetkan seluruh Koperasi Desa Merah Putih sudah berbadan hukum pada akhir Juni 2025 ini.
"Nah, sekarang pada tahapan akta notaris. Tetapi bukan berarti yang ngurus ke Menteri Hukum belum ada. Sudah banyak. Insya Allah akhir Juni ini akan selesai," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto usai menghadiri pelantikan Bupati Bengkulu Selatan, di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Gubernur Bengkulu lantik Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Saat ini kata dia yang berbadan hukum memang belum mencapai 50 persen se Indonesia, namun seluruh Koperasi Desa Merah Putih saat ini sedang dalam proses, ada yang sedang pengurusan badan hukum, dan ada juga yang dalam pengurusan akta notaris sebagai salah satu persyaratan dokumen pengurusan badan hukum.
"Karena memang kan ada beberapa daerah itu akta notaris tidak merata. Kadang-kadang notarisnya, karena desa terlalu banyak, ya perlu waktu. Untuk menuju badan hukum itu perlu akta notaris. Jadi dari akta notaris selesai semua, baru ke Menteri Hukum," kata dia.
Ia optimistis proses pengurusan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih selesai pada akhir Juni 2025 dan pada 12 Juli pada Hari Koperasi bisa diumumkan total jumlah Koperasi Desa Merah Putih se Indonesia.
Baca juga: Gubernur: Bupati Bengkulu Selatan segera berbenah pascapelantikan
"Karena 12 Juli, di Hari Koperasi, akan kita umumkan berapa kooperasi di Indonesia yang sudah terbentuk. Kami optimistis bisa mencapai target yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo Subianto sebanyak 80.000 kooperasi," ucapnya.
Menurut Mendes Yandri pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu langkah konkret mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.
"Melalui koperasi ini, nantinya akan dibangun gudang, gerai apotek, klinik, toko sembako, hingga pusat distribusi pupuk dan kebutuhan dasar lainnya. Targetnya, keuntungan dari usaha koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan warga desa," ujar Yandri.