Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Direktur Utama PT Catur Pilar yaitu Ansori di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu setelah menerima pelimpahan berkas dari DJP Bengkulu Lampung terkait kasus penimbunan pajak yang dilakukan oleh tersangka.
Pada kasus penimbunan pajak tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp367 juta karena tersangka tidak menyetor pajak selama dua tahun tepatnya pada 2019 hingga 2021.
Baca juga: Helmi Hasan: Jangan ada dendam politik saat memimpin
"Ya kita hari ini menerima pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu Lampung terkait kasus pengemplang pajak, dia telah merugikan negara sebesar Rp367 juta," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Arif Wirawan di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan dari Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bengkulu Lampung terkait kasus penimbunan pajak yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp367 juta.
Untuk itu, tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Gubernur Bengkulu: Peran Satgasus PAD penting soal tambang emas Seluma
Lanjut Arif, tersangka dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Huruf D undang-undang nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.
Di sisi lain, Kepala Tim PPNS DJP Bengkulu Lampung Awwam Munajab menerangkan bahwa pihaknya didampingi Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka pengemplang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
"Kita hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti hingga tersangka pengemplang pajak, Dia sudah melalui pemeriksaan sebelumnya di DJP Bengkulu Lampung, setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka," sebutnya.