Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali memeriksa (meminta keterangan) lima ASN yang merupakan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, dengan dua terdakwa lain yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan mantan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
"Mereka (para saksi) diminta oleh kepala dinasnya masing-masing untuk mengumpulkan uang. Ada yang menyerahkan Rp10 juta, Rp6 juta, bahkan ada yang Rp1,5 juta," kata JPU KPK RI Richard Marpaung.
Lima saksi yang diperiksa yaitu Bendahara Pembantu Biro Pamkesra Pemprov Bengkulu Piter Andesta, Kepala Bidang Cipta Karya Rizki Maulana Putri, Sekretaris Dinkes Provinsi Bengkulu Nasrullah, Kepala Bidang di Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Rijani Andarwati, dan staf di Dinas SDM Provinsi Bengkulu Muhammad Rudi.
Berdasarkan keterangan para saksi, kelimanya ikut menyerahkan uang untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di sisi lain, Rizky Maulana Putri mengaku menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
"Tanggung jawab sebagai Kabid harus tetap membantu jika ada arahan dari kepala dinas. Saya menyerahkan Rp15 juta, saya serahkan tunai kepada Kadis PUPR Provinsi Bengkulu," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Rijani Andarwati bahwa dirinya menyerahkan Rp12 juta sesuai dengan arahan dari Kepala Dinas SDM Provinsi Bengkulu, dan para pejabat eselon II lainnya harus menyerahkan uang senilai satu kali tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.