Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah memulangkan seorang pekerja panti pijat dari luar daerah ini yang dinyatakan positif HIV guna mencegah penyebaran penyakit tersebut.
"Sebanyak 24 pekerja di sembilan tempat usaha panti pijat yang menjalani pemeriksaan kesehatan, satu positif HIV kita pulangkan ke Kota Bengkulu sesuai KTP," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sebelumnya melaksanakan kegiatan patroli di tempat usaha panti pijat di daerah ini guna menindaklanjuti isu yang berkembang tempat usaha panti pijat diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
Kegiatan Satpol PP ini selain untuk memastikan ada atau tidak aktivitas prostitusi terselubung serta memutus mata rantai supaya penyakit menular seksual tidak menyebar.
Dari sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang didatangi, hanya sembilan panti pijat yang buka dan sebanyak 24 pekerja panti pijat ini dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Mengapa mereka kami bawa ke kantor, kalau dari satu tempat ke tempat panti pijat lain, pasti ada pekerja yang melarikan diri, dan memang ada yang dibawa kabur oleh pemilik usaha ini," ujarnya.
Selanjutnya, mereka menjalani pengecekan dan pemeriksaan kesehatan, dan dari hasil pemeriksaan tahap satu, ada satu yang positif reaktif sipilis, lalu satu orang ini menjalani pemeriksaan lanjutan dengan cara pengambilan sampel darah.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan ini lah, ternyata satu orang positif HIV dan satu lagi mengidap penyakit Hepatitis B.
Tindakan dari dinas ini, selain memulangkan pekerja yang positif HIV ini, serta menghentikan sementara aktivitas tempat usaha panti pijat dan melarang pekerja yang mengidap Hepatitis B tidak melakukan aktivitas pemijatan.
Selain itu, pihaknya juga meminta pekerja yang positif HIV menelepon orang-orang yang pernah memakainya empat hari terakhir supaya mereka berobat.