Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai 2025 ini menerapkan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik atau e-purchasing.
"Untuk pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong mulai tahun ini mulai menggunakan sistem katalog elektronik atau e-purchasing," kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, e-purchasing adalah metode pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Penggunaan metode ini, kata dia, dilakukan secara bertahap, di mana kelebihan pengadaan barang/jasa secara langsung melalui e-katalog proses pemilihan lebih efisien dan cepat.
Berdasarkan data terakhir yang mereka miliki, setidaknya sudah ada 18 kegiatan yang pengadaan nya melalui e-purchasing di antaranya ialah rekonstruksi jembatan Dusun 3 Trans Taktoi dengan nilai Rp4,4 miliar, rekonstruksi jembatan trans 25 Desa Pal VII dengan nilai Rp2,5 miliar.
Kemudian, rekonstruksi saluran irigasi Desa Tanjung Agung dengan nilai Rp2,8 miliar, rekonstruksi jembatan Air Duku Desa Duku Ulu dengan nilai Rp5,4 miliar dan perbaikan Jalan S Sukowati Curup dengan nilai Rp6,4 miliar.
Kendati saat ini sudah mulai menggunakan e-purchasing, menurut dia, untuk pengadaan barang melalui tender juga masih dilaksanakan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa) Kabupaten Rejang Lebong, di mana sejauh ini sudah ada empat kegiatan yang telah mereka laksanakan tender.
Selain melalui tender, pihaknya juga melaksanakan pengadaan dengan non-tender atau penunjukan langsung dengan jumlah sebanyak 23 paket kegiatan.
Dia mengimbau kepada seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) di Rejang Lebong yang memiliki kegiatan fisik dan non fisik terutama yang bersumber dari DAK untuk segera mengajukan proses tender atau pengadaan ke UKPBJ Rejang Lebong.
"Khusus untuk DAK ini kami ingatkan untuk dipercepat, karena sebelum 21 Juli harus sudah selesai kontrak. Jika lewat dari tanggal itu nantinya anggarannya tidak bisa dicairkan," tegasnya.