Kota Bengkulu (ANTARA) - JPU KPK RI kembali meminta keterangan dari lima pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu periode 2018 hingga 2024 yaitu Rohidin Mersyah.
Kelima saksi tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang terdiri atas Kepala UPTD Tresna Werda Timor Diyanto, Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Andriansyah.
Baca juga: JPU KPK periksa pengusaha batu bara pada persidangan lanjutan Rohidin Mersyah
Baca juga: Eks Gubernur Bengkulu terima gratifikasi Rp30,3 miliar
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Bengkulu Eko Sahputra, Kepala Bidang di Dinas Energi, Sumber Daya Manusia (ESDM) Fajar Nugraha dan Kepala Bidang Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Bengkulu Yofi.
"Para saksi hari ini jelas menyebut adanya permintaan uang untuk mendukung pencalonan Rohidin. Ini mendukung dakwaan kami atas peran aktif para terdakwa dalam praktik gratifikasi," kata JPU KPK RI Agus Subagia di Bengkulu, Selasa.
Baca juga: JPU KPK periksa Sekda Provinsi Bengkulu pada kasus gratifikasi Rohidin Mersyah
Ia menyebut bahwa keterangan para saksi tersebut semakin memperkuat tuduhan bahwa terdapat pola sistematis pengumpulan dana dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan politik pribadi Rohidin Mersyah.
Sementara itu, saksi Kepala UPTD Tresna Werda Timor Diyanto bahwa dirinya bersama seluruh pejabat Eselon III Dinas Sosial Provinsi Bengkulu diminta menyetor atau menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
"Saya sampai menggadaikan emas istri seberat 15 gram. Uang itu kami serahkan ke Kepala Dinas Sosial, lalu dikumpulkan oleh Karo Kesra Pemprov Bengkulu Feri Arnes," ujar dia.
Baca juga: Materi sidang Rohidin: 5 kepala OPD salurkan Rp2,8 M untuk pemilih
Ha senada juga disampaikan oleh Kabid BKAD Provinsi Bengkulu Andriansyah bahwa dirinya berperan sebagai bendahara tim pemenangan Rohidin Mersyah untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Saya menerima dana Rp1,2 miliar untuk disalurkan ke koordinator kecamatan. Saya juga ambil Rp2,2 miliar dari Karo Kesra dan menyumbang pribadi sebesar Rp6 juta," sebutnya.
Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.