Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Ketiga orang tersebut yaitu Direktur PT Trigadi Lestari inisial HR, Komisaris PT Trigadi Lestari SB dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara atau pensiunan BPN Kota Bengkulu CDP.
Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Bengkulu diperiksa terkait kasus korupsi Mega Mall
"Mereka kami tetapkan tersangka dalam kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Untuk peran mereka bertiga itu berbeda ya, tapi intinya ada perbuatan melawan hukumnya," kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa untuk tersangka HR dan SB ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan (KB) beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk tersangka CDP ditetapkan sebagai tersangka karena membantu peralihan tanah pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca juga: Kejati Bengkulu sebut ada tersangka baru kasus korupsi PAD Mega Mall
Lanjut Danang, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan di dua lokasi yang berbeda seperti HR dan SB di Rumah Tahanan (Rutan) Malebero Bengkulu, dan CDP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Bengkulu Utara.
Untuk itu, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.
Kemudian, Kejati Bengkulu juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2024 hingga 2029 yang merupakan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode 2012 hingga 2013 yaitu Sumardi.
Baca juga: Kejati tetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka
Diketahui, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari HPL pada 2004 menjadi SHGB.
Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan jaminan ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali menjadi jaminan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga dan dua aset tersebut telah dianggunkan ke empat perbankan sejak 2004.
Sebab, sejak diresmikannya bangunan pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada pendapatan atau pajak yang disetorkan ke kas daerah Pemkot Bengkulu.