Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penelusuran aset milik enam tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah pusat perbelanjaan modern Mega Mall dan pasar tradisional modern (PTM) Kota Bengkulu.
Penelusuran aset milik enam tersangka tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar pada kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.
Baca juga: Kejati tetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi sebagai tersangka
"Sudah sejak awal, dari tersangka pertama kita tetapkan, kami sudah melakukan penelusuran aset-aset tersangka. Ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara," kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci aset milik para tersangka apa saja sebab tim masih melakukan pengecekan.
Di sisi lain, penyidik Kejati Bengkulu terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi PAD tersebut dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Baca juga: Mantan Pj Wali Kota Bengkulu diperiksa terkait kasus korupsi Mega Mall
Sebab, sejak berdirinya Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada PAD ataupun retribusi yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL).
Kemudian, Direktur PT Trigadi Lestari yaitu Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP).
Untuk itu, keenam tersangka dikenakan pasal pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55.
Baca juga: Kejati Bengkulu sita Mega Mall dan PTM terkait kasus korupsi
Diketahui, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan jaminan ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga dan saat ini, kedua aset tersebut telah diagunkan ke empat perbankan sejak 2004.