Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Bengkulu, Fransisco Tarigan meminta pemerintah daerah setempat memberikan jaminan perlindungan sosial kepada juru parkir yang ada di wilayah itu.
"Berdasarkan penelusuran kami di lapangan masih ditemukan sejumlah kekurangan dalam pengelolaan parkir di Rejang Lebong, seperti belum adanya jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi juru parkir," kata dia saat memberikan penyuluhan hukum kepada 33 koordinator juru parkir bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Rejang Lebong, Rabu.
Dijelaskan Fransisco Tarigan, adanya perlindungan sosial bagi petugas parkir yang ada di daerah itu guna memberikan rasa aman dan nyaman mereka dalam menjalankan tugas menarik retribusi parkir tepi jalan berisiko cukup besar.
"Kami berharap ke depannya seluruh juru parkir di Rejang Lebong dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus ditata lebih profesional," tegasnya.
Selain itu petugas parkir di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, agar dalam menjalankan tugasnya lebih profesional bukan hanya duduk dan meniup peluit serta meminta jasa parkir saja. Mereka dituntut bisa memberikan rasa aman dan mendapat pelayanan yang baik.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok menambahkan, pihaknya di lapangan juga menemukan terbatasnya stok karcis yang dipegang petugas parkir sehingga tidak semua kendaraan yang parkir diberikan karcis, serta adanya petugas parkir yang tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas atau SPT.
"Penerangan hukum ini sangat penting, sebab permasalahan parkir sering kali menjadi sorotan masyarakat maupun media sosial. Banyak keluhan muncul karena pengelolaan yang belum optimal. Untuk itu kegiatan yang kami lakukan ini untuk memberikan edukasi kepada juru parkir yang ada di Rejang Lebong," kata Hendra Mubarok.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong HR Suryadi menyatakan, akan segera mengusulkan petugas parkir di daerah itu yang belum memiliki jaminan perlindungan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan ke Pemkab Rejang Lebong.
Sementara itu kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan kepada koordinator parkir oleh Kejari Rejang Lebong tersebut, kata Suryadi, merupakan hal yang positif dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang lebih tertib dan berbasis hukum.
Pada tahun 2025 ini Dishub Rejang Lebong sendiri diberikan target penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk retribusi parkir sebesar Rp700 juta, target ini lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp500 juta.