Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus penembakan terhadap dua orang warga negara asing asal Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa langkah cepat pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata Polri memberikan pelindungan kepada wisatawan.

"Kami apresiasi ke Polda Bali, ke Mabes Polri atas upayanya yang lumayan cepat mengungkap kasus ini," katanya.

Baca juga: Imigrasi amankan WNA Australia pelaku penembakan di Bali

Anam mengatakan pengungkapan yang cepat ini menunjukkan koordinasi yang baik antarinternal Polri maupun dengan kementerian/lembaga terkait karena bisa menangkap pelaku yang bergerak begitu cepat.

"Pendekatan saintifik yang berproses sudah ada hasilnya, ada yang lagi berproses untuk pendalaman. Menurut kami, memang karena langkah-langkah inilah kami mengapresiasi," imbuhnya.

Menurut Anam, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Polri adalah mengungkap motif di balik kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti secara komprehensif.

Baca juga: Kapolda Bali beberkan pelarian tiga WNA Australia pelaku penembakan

Selain itu, penyidik juga harus menelusuri latar belakang para pelaku. Apabila pelaku merupakan bagian dari gangster maka perlu dilakukan pengungkapan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka WNA Australia dalam kasus penembakan ini, yaitu Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan bahwa ketiganya patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia.

"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” ujarnya.

Daniel mengatakan bahwa rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.

Baca juga: Dua pelaku penembakan WNA Australia di Bali ditangkap, satu dari luar negeri

Namun demikian, Kapolda Bali itu mengatakan akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.

"Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
 

Polisi amankan tiga tersangka WN Australia pelaku penembakan



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026