Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali meminta keterangan dua pengusaha tambang di Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu periode 2018 hingga 2024 yaitu Rohidin Mersyah.
Kedua saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis yaitu Direktur PT Firman Ketahun Tjandra Tresna Wijaya dan Mandala Aditya yang merupakan anak buah Leo Lee Direktur PT CES Mandala yang saat ini berada di luar negeri.
Baca juga: JPU KPK periksa pengusaha batu bara pada persidangan lanjutan Rohidin Mersyah
"Saya diperintah menyerahkan uang Rp1 miliar di depan kantor PT CES dan uang tersebut diletakkan di dalam dua kantong plastik dan menyerahkannya pada seseorang di dalam mobil yang menunggu di depan kantor. Uang tersebut diletakkan di dalam belakang mobil. Saya tidak tahu siapa orangnya, karena kaca hanya dibuka setengah," ujar Mandala.
Hal senada juga disampaikan oleh Tjandra Tresna bahwa dirinya menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika dengan totalnya 30 ribu dolar atau jika dirupiahkan dengan kurs saat ini sebesar Rp491 juta lebih.
Dirinya mengaku menyerahkan uang tersebut karena telah kenal lama dengan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan tidak merasa diancam atau sebagainya.
"Beliau (Rohidin Mersyah) datang dengan saya minta bantu, ya saya bantu semampunya. Tidak terpaksa dan ikhlas," katanya.
Baca juga: JPU KPK kembali periksa lima ASN Pemprov pada sidang lanjutan Rohidin Mersyah
Sementara itu, Rohidin Mersyah menanggapi keterangan kedua saksi bahwa dirinya tidak pernah memaksa, menekan atau menetapkan nominal harus bantu berapa.
"Saya tidak pernah tetapkan nominal harus bantu berapa, jika mau bantu silahkan sampaikan dengan Anca (ajudan gubernur Evriansyah alias Anca)," terang dia.
Diketahui, pada kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai terdakwa.
Selain itu, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.