Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyetorkan uang Rp290 juta sebagai uang pengganti ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Mukomuko dari empat terpidana perkara korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

"Empat terpidana ini perkara korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly di Mukomuko, Jumat.

Empat terpidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD ini diputuskan membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Tanggal 25 Mei 2025. 

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari empat terpidana, yakni dr. Tugur Anjastika, Andi Fitriadi, Afridinata, Harnovi, M Nazir, dan Khalik Noprianto.

Dari putusan MA ini, selanjutnya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 16/PID.Sus-TPK/2024/PT BGL tanggal 16 Januari 2025.

Lalu, yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl tanggal 20 November 2024 mengenai uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Dia mengatakan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu, rincian uang pengganti yang disetorkan dari empat orang terpidana, yakni dr Tugur Anjastiko mantan Direktur RSUD Mukomuko, sebesar Rp150.530.000 dengan subsider 10 bulan kurungan, Afridinata, sebesar Rp34.500.000 dengan subsider 3 bulan kurungan. 

Lalu, Harnovi sebesar Rp70.000.000 dengan subsider 7 bulan kurungan dan Khalik Noprianto, sebesar Rp35.000.000 dengan subsider 3 bulan kurungan.

Dia menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh terpidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan.

 

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026