Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan nelayan agar tidak melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang diterimanya di luar ketentuan aturan yang ada.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Minggu, mengatakan, instansinya bukan mengawasi tetapi memfasilitasi penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan.
"Supaya jangan terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan, setiap yang mengurus surat rekomendasi selalu kita sampaikan perihal apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh berkaitan dengan surat rekomendasi itu," katanya.
Dia menjelaskan, surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan tidak boleh dipindah tangankan, kemudian BBM yang didapat dari surat rekomendasi itu tidak boleh dijual kembali.
Dua hal itu yang ditekankan kepada nelayan yang mengurus surat rekomendasi termasuk pihak yang memberikan rekomendasi dan pengantar rekomendasi.
Selain penekanan ke nelayan perihal apa-apa yang boleh dan tidak boleh berkaitan dengan surat rekomendasi itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga penyalur dalam hal ini stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepada pihak SPBU, bagaimana minyak itu benar-benar untuk nelayan dan pihak SPBU menerapkan aturan menambah oli samping pada wadahnya khusus untuk nelayan karena kalau kendaraan bermotor menggunakan BBM murni.
Sementara ini, Dinas Perikanan Kabupaten menggunakan aplikasi XStar dari BPH Migas telah menerbitkan 400 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM untuk nelayan di daerah ini.
Aplikasi XStar dari BPH Migas sudah berlaku di daerah ini, dan sebanyak 400 surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan yang telah diterbitkan sesuai dengan jumlah kapal nelayan setempat.
Selanjutnya, setiap surat rekomendasi itu digunakan oleh satu kapal baik yang menggunakan mesin 15 PK atau 40 PK, bahkan ada satu kapal menggunakan dua mesin 40 PK.
Pewarta: Ferri AryantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.