Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengusulkan denda paling banyak Rp50 juta dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 terkait pengelolaan sampah, khususnya sanksi tersebut bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Memang benar (diusulkan) denda minimal Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan saat dikonfirmasi di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Pemkot: Seluruh kelurahan di Bengkulu harus miliki bank sampah
Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sampah yang terus menjadi tantangan di Kota Bengkulu.
Ia menyebut bahwa revisi perda tersebut dilakukan sebagai sanksi untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebab saat ini masih ditemukan warga yang membuang limbah tersebut di sembarangan tempat.
"Untuk pemberlakuan sanksi tersebut nantinya tidak hanya melalui pengadilan, tetapi juga dapat dilakukan secara adat agar dapat meningkatkan kesadaran lingkungan di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kejati Bengkulu geledah kantor pos terkait kasus korupsi
Riduan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu proses revisi perda tersebut tuntas, sebab dengan pemberlakuan sanksi baru tersebut dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang masih kerap membuang sampah sembarangan.
"Kita harapkan ini bisa menimbulkan efek jera ke warga pembuang sampah sembarangan. Selama ini hukuman yang diberikan nampaknya tak membuat efek jera makanya revisi perda ini, kita naikkan dendanya," ujar dia.
Dia menyebut usulan tersebut dilakukan karena saat ini sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan hanya Rp1 juta dan seringkali kali diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dan berujung pada denda ratusan ribu rupiah.
"Denda dengan jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan proses penyidikan dan seringkali tidak memberikan efek jera yang berarti," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya aturan sanksi baru tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Kota Bengkulu agar tidak ada lagi perilaku buang sampah sembarangan.