Kota Bengkulu (ANTARA) - Dua mantan pejabat tinggi Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu yaitu Zulmarwan dan Darwin Usman meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi.

Hal tersebut disampaikan saat penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (23/6).

"Kami meyakini perkara ini bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan persoalan keperdataan dalam hubungan kontraktual antarpara pihak. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku," kata Kuasa Hukum kedua terdakwa tersebut, Deden Abdul Hakim pada persidangan itu.

Ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

‎"Kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan majelis hakim. Yang jelas, fakta persidangan menunjukkan tidak ada unsur niat jahat atau keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami," ujar dia.

Sementara itu, JPU Kejari Bengkulu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan atau 4.5 tahun serta denda sebesar Rp150 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) oleh Zulmarwan selaku Branch Manager BTN Bengkulu kepada PT Rizki Pabittei yang merupakan perusahaan pengembang properti.

Pada proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu, ditemukan adanya dugaan rekayasa dokumen kerja sama dan daftar usulan peminat konsumen, serta lahan yang dijadikan agunan pokok atas kredit tersebut ternyata masih atas nama pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan struktural dengan perusahaan.

 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026